Direksi PT Jaya Trishindo Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat (selanjutnya
disebut "Perseroan") telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(selanjutnya disebut "Rapat'), pada :
-
Dengan Mata Acara RUPS Tahunan sebagai berikut :
-
Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2019
termasuk Laporan Pertanggungjawaban Direksi Perseroan dan Laporan
Dewan Komisaris mengenai tugas pengawasan terhadap Perseroan untuk
Tahun Buku 2019
-
Persetujuan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
Tahun Buku Yang Berakhir Tanggal 31 Desember 2019
-
Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
-
Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Pereroan tahun buku 2020.
-
Persetujuan untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
menunjuk Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik yang akan
mengaudit Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir 31
Desember 2020 dan menetapkan honorarium Akuntan Publik,serta
persyaratan lain penunjukannya.
-
Anggota Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada
saat RUPS Tahunan :
Direksi |
: |
1. Edwin Widjaja selaku Direktur Utama. 2. Erwin Budi Satria selaku Direktur Independen. |
Dewan Komisaris |
: |
Benny Sidarta selaku Komisaris Independen. |
-
Kuorum Kehadiran Pemegang Saham :
RUPS Tahunan tersebut telah dihadiri oleh 677.681.505 lembar saham atau
setara dengan 82,74% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sejumlah 819.000.005 lembar saham,
dengan demikian kuorum kehadiran terpenuhi untuk Mata Acara Pertama sampai
dengan Mata Acara Kelima.
-
Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :
Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun
tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat.
-
Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat sebagai berikut :
Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat,dalam hal
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
-
Hasil Pemungutan Suara :
-
Tidak terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
dalam Rapat, yang memberikan suara blanko;
-
Tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju;
-
Seluruh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam
Rapat memberikan suara setuju
-
Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk
mufakat.
-
Keputusan Rapat adalah sebagai berikut :
Mata Acara Pertama
- Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Direksi mengenai Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, termasuk
didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019,
yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara, yang
termuat dalam Laporan Tahunan 2019;
- Menyetujui pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya
(volledig acquit et decharge) kepada para anggota Direksi dan Dewan
Komisaris atas tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
dilakukannya dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
bukan merupakan tindakan pidana atau pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
Mata Acara Kedua
- Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan yang meliputi Neraca dan
Perhitungan Laba Rugi Peseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tjahjadi
& Tamara sesuai dengan laporannya Nomor
00273/2.0853/AU.1/05/0168-3/1/III/2020 tanggal 6 Maret 2020, yang telah
memberikan opini secara wajar dalam semua hal yang material, yang termuat
dalam Laporan Tahunan 2019
- Menyetujui pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya
(volledig acquit et decharge) kepada para anggota Direksi dan Dewan
Komisaris atas tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
dilakukannya dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat pada Laporan Keuangan dan
bukan merupakan tindakan pidana atau pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Ketiga
Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2019 sebagai berikut
:
- Tidak membagikan dividen tunai kepada para Pemegang Saham Perseroan;
- sebesar Rp. 22.186.962.539, dimasukkan dan dibukukan sebagai laba
ditahan, untuk menambah modal kerja Perseroan.
Mata Acara Keempat
- Menetapkan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan
Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2020, dengan
kenaikan tidak melebihi 6 % (enam persen) dari tahun buku sebelumnya (tahun
buku 2019), dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
alokasinya.
- Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
gaji dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan.
Mata Acara Kelima
Menyetujui untuk menunjuk akuntan publik dari Kantor Akuntan Publik
Tjahjadi & Tamara, yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk
tahun buku 2020, dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris
Perseroan, untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut berikut
syarat-syarat penunjukannya termasuk pemberhentian maupun menunjuk
penggantinya.